Cegah dan menghindari kejahatan Bullying, Vera Diana Kolly : 10 Hukum Allah adalah Pedoman

Cegah dan menghindari kejahatan Bullying, Vera Diana Kolly : 10 Hukum Allah adalah Pedoman 

Noelbaki, Reformasi. Id- bullying dapat merusak karakter anak yang berdampak pada proses pendidikan. Hal lainnya adalah efek negatif pada korban bullying berupa korban nyawa, menimbulkan ketakutan, ganguan psikologi dan dendam dari korban terhadap pelaku. 

Hal tersebut disampaikan oleh Vera Diana Kolly, S. Pd saat membawakan materi  "Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dalam kegiatan MPLS sekolah-sekolah Referensi Plus, Noelbaki pada Sabtu, (13/07/2024) 

Wanita yang keseharian disapa Vera ditemani oleh moderator Adriana Kadrina, S. Pd., dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa bentuk bullying diantaranya, bulying fisik berupa pukulan, kedua bulying verbal berupa fitnah atau penggunaan bahasa yang menyakiti korban, berikut, bulying relasional berupa pengucilan orang lain atau korban dan yang terakhir adalah cyiber bulying yang kerap dilakukan di media sosial terhadap orang lain. 


Lanjut Vera menyampaikan beberapa poin yang harus dilakukan jika siswa-siswi mengalami bulying dari orang lain. 

Hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap percaya diri jika mengalami bulying, siapkan bukti yang kuat untuk melaporkan ke pihak yang berwajib atau jika dialami disekolah maka langsung melaporkan ke pihak dewan guru untuk ditangani lebih lanjut dan tetap membangun relasi dengan teman, sahabat atau komunitas yang dapat meningkatkan kualitas pribadi untuk lebih percaya diri. 

Tidak hanya sampai disitu, Vera juga menyampaikan langkah yang harus diambil jika siswa-siswi melihat bulying di sekitar sekolah dan atau masyarakat tempat tinggal. Jika melihat hal tersebut maka tindakan yang harus diambil berupa, siswa-siswi harus mencoba mendamaikan situasi, dukung korban dengan tindakan yang positif dan dapat melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib guna penyelesaian masalah. 

Lebih lanjut Vera menyampaikan dasar hukum yang mengatur kasus bollying di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercatat dalam undang-undang untuk diketahui oleh siswa-siswi. 

Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014. “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Diakhir penyampaiannya, Vera mengajak siswa-siswi sebagai pelajar di sekolah-sekolah Reformasi Plus yang merupakan sekolah-sekolah Kristen untuk menjadikan Alkitab sebagai pedoman dan ilmu pendidikan yang diperoleh guna mencegah dan menghindari segala kejahatan termasuk di dalam adalah kasus bulying. 

"10 hukum yang tercatat dalam Alkitab harus menjadi dasar dalam menghindarikan diri dari segala bentuk kejahatan dan termasuk kasus kejahatan bulying", tutupnya.